Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Kalsel Segera Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kepala Disdikbud Kalsel

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Menyusul beredarnya video dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Disdik Kalsel Muhammadun, Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menehaska segera rapat pleno untuk memulai penelusuran dan penyelidikan, Selasa (7/11/2023).

Akun youtube infokom yang menayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan Muhammadun pada acara SMKN 3 Job Fair mendadak tidak bisa diakses lagi. Padahal dalam tayangan tersebut terlihat dan terdengar jelas Muhammadun diduga melanggar netralitas ASN, yakni mengajak para peserta yang hadir untuk memilih atau mencoblos Partai Golkar pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pada tayangan video yang sempat viral dibagikan ke berbagai jejaring sosial tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel juga terkesan menantang dengan mengatakan, bahwa ia tidak takut terhadap Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Sementara itu Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kalsel tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui kebenarannya, tetapi segera menggelar rapat pleno untuk penelusuran dan penyelidikan.

Pada kesempatan ini Aris Mardiono juga menyampaikan tentang sejumlah aturan yang melarang ASN yang tidak netral pada pemilu, bahkan akan mendapat sanksi sedang, hingga berat.

“Ada sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN yang terbukti  melanggar netralitas pada pemilu, sanksi mulai selamat dang sedang, hingga sanksi berat,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel yang juga mantan jurnalis ini.

Menurut Aris Mardiono, aturan yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis sudah diatur dalam Peraturan Nomor  5 Tahun 2014 tentang ASN.

Aturan tersebut juga telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu RI.

Exit mobile version