Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Kalsel Segera Telusuri Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Pada Pelantikan Pejabat Di Dishut Kalsel

IMG 20200228 023657

Bawaslu Kalsel Segera Telusuri Pelantikan Pejabat Di Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Guna Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 (27/2/2020).

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen ,(KPK- APP) Kalimantan Selatan, Aliansyah menyoroti ramainya kabar di jejaring sosial, bahwa Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq yang melantik 20 orang pejabat (24/2/2020). Menurut Aliansyah pelantikan yang dilakukan atas nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersebut patut mendapat atensi pihaknya, sebab berdasarkan UU Pilkada Pasal 71 ayat 2 ada larangannya.

IMG 20200228 024021
Aktivis Pemerhati Kinerja Pemerintah dan Parlemen Kalsel Aliansyah

Aktivis pemerhati kinerja pemerintahan ini menegaskan, pada Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Batas terakhir kemarin untuk bisa melantik dan melakukan mutasi tanggal 7 Januari 2020.

“Kalau melanggar ketentuan ini sanksinya cukup berat, yakni bakal calon kepala daerah petahana bisa didiskualifikasi,” tegasnya (27/2/2020).

Terkait hal ini Aliansyah meminta agar Bawaslu Kalsel untuk melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Khususnya tentang pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.

“Bawaslu Kalsel harus menindaklanjuti hal ini. Kalau ditemukan pelanggaran, maka dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Negara (KASN) guna diberikan sanksi,” tegasnya lagi.

Kepala Dinas Rasa Gubernur

Ketua LSM KPK – APP Kalsel ini juga menilai ada hal yang tidak lazim kepala dinas melantik, sebab kalau gubernur berhalangan, maka bisa dilakukan wakil gubernur, sekda prov, asisten atau menunda terlebih dahulu.

“Kalau kepala dinas yang melantik, maka terkesan seperti kepala dinas rasa gubernur,” tandas Aliansyah.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah, ketika dikonfirmasi terkait adanya pelantikan pejabat di lingkup Dinas Kehutanan Kalsel atas nama gubernur tersebut menyatakan, pihaknya akan menelusurinya terlebih dahulu.

“Kami sekarang ini kebetulan lagi rapat dengan Komisi Aparatur Negara (KASN) di Samarinda. Terkait dengan adanya laporan ini telah kami diskusikan, dan kepada Bawaslu Kalsel dipersilakan melakukan penelusuran terlebih dahulu,” jelasnya (27/2/2020).

Erna Kasypiah menegaskan, pihaknya nanti akan menelusuri adanya pelantikan tersebut, termasuk menanyakan langsung kepada yang melantik. Sebab, bisa saja mereka tidak salah dan juga mendapat izin dari menteri dalam negeri.

“Nanti akan kami telusuri terlebih dahulu dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait,” pungkas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Exit mobile version