KBK.NEWS BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel telah menerima surat permohonan pemeriksaan ulang atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada dengan terlapor Calon Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur, Jumat (15/11/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aris Mardiono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya menerima surat permohonan pemeriksaan ulang dari Tim Hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha. Surat pemeriksaan permohonan pemeriksaan ulang terhadap dugaan pelanggaran diterima Bawaslu Kalsel pada Kamis Tanggal 14 Nopember 2024.
“Ya kami ada menerima surat berkop Kantor Hukum Muhammad Rusdi SHI MH & Rekan yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang atas laporan klien mereka terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada,” jelas Aris Mardiono, Jumat (15/11/2024) sore.
Menurut Aris Mardiono, terkait dengan surat permohonan pemeriksaan ulang tersebut, maka Bawaslu Kalsel akan membahasnya pada forum rapat pleno untuk pengambilan sikap.
“Terkait hal itu akan kami bahas dalam forum rapat pleno untuk menyikapinya,” tegas Aris Mardiono.
Sebelumnya Tim hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha menyampaikan surat permohonan ke Bawaslu Kalsel untuk pemeriksaan ulang persoalan tersebut. Permohonan pemeriksaan ulang, karena mereka menilai penanganan Bawaslu Banjar pada kasus dugaan pelanggaran Calon Bupati Nomor Urut 1 Saidi Mansyur tidak profesional dan tidak transparan.
“Kami menilai penanganan dugaan pelanggaran yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Bawaslu Banjar tidak profesional dan transparan. Kami juga tidak melihat adanya pengawasan dan supervisi ketat dari Bawaslu Kalsel dalam menangani dugaan pelanggaran yang kami laporkan,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha.
“Karena itu kami melaporkan ulang dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Banjar petahana Saidi Mansyur. Kami menuntut adanya perlakuan yang adil seperti penanganan di Pilwali Banjarbaru oleh Bawaslu Kalsel,” tegas Rusdi.