Site icon Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Kalsel Tetapkan Seruan Kepala Disdikbud Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono (baju warna biru dan pakai peci) saat memimpin rapat (Foto Istimewa).

KBK.NEWS, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel menegaskan berdasarkan sejumlah data dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun adalah temuan, Jumat (10/11/2023).

“Sudah kami plenokan jadi temuan. Selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme dugaan pelanggaran,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono, Jumat (10/11/2023).

Kemudian lanjut Aris Mardiono, pihaknya akan bergerak untuk mengumpulkan alat bukti baik dokumen, dokumen elektronik, dan mengundang pihak – pihak yang  menurut pihaknya perlu didengar keterangannya.

“Prosesnya sesuai Perbawaslu Nomor  7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan  waktu maksimal 14 hari. Namun akan kami tangan secepat mungkin sehingga minggu depan sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi  Kalsel,” ujar Aris Mardiono.

Sebelumnya, mantan Ketua Bawaslu Kalsel Mahyuni kepada awak media memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pejabat Pemprov Kalsel tersebut. Untuk itu ia meminta agar Bawaslu Kalsel bertindak tegas dan cepat.

Menurut Mahyuni dari video yang beredar luas di media sosial tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun patut diduga melanggar netralitas ASN seperti tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 282 dengan jelas menyebutkan pejabat struktural dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Masih dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 di Pasal 492, beber Mahyuni, berbunyi setiap orang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana satu tahun. Karena itu kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Disdikbud Kalsel ini harus diusut tuntas dan masyarakat meminta agar Bawaslu Kalsel mengambil tindakan tegas.

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini harus diusut sampai tuntas oleh Bawaslu Kalsel, sehingga menjadi  terang benderang. Tinggal kemampuan, keberanian dan profesionalitas Bawaslu Kalsel saja lagi untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Mahyuni yang juga dosen di Fisip ULM ini, Kamis (9/11/2023).

Kasus ini berawal dari akun youtube infokom SMKN 3 Banjarmasin yang menayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan Muhammadun pada SMKN 3 Job Fair. Didalam tayangan tersebut nampak jelas sekali Muhammadun menyampaikan seruan untuk memilih atau mencoblos Partai Golkar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Exit mobile version