KBK.NEWS MARTAPURA – Berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap 24 pejabat Pemkab Banjar yang dilaporkan kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Tamliha – Habib Ahmad dikembalikan Bawaslu Banjar, Rabu (20/11/2024).
“Sesuai hasil rapat pleno, berkas laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan kami kembalikan,” jelas Komisiner Bawaslu Banjar, Muhaimin.
Pengembalian berkas dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan 24 pejabat Pemkab Banjar, ungkap Muhaimin, karena masih perlu diperbaiki oleh pelapor.
“Kami kembalikan karena perlu perbaikan dari pelapor agar terpenuhi syarat formil dan materil,” tegas Muhaimin, mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar ini.
Terpisah, Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui berkasnya dikembalikan.
“Kami belum tahu dan belum menerima berkas yang diminta oleh Bawaslu Banjar untuk diperbaiki. Nanti , kalau sudah kami terima akan kami sampaikan kepada kawan – kawan media,” pungkas Muhammad Rusdi.