Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu Kota Banjarbaru Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bawaslu Kota Banjarbaru gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Sabtu (12/9/2020).

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar seusai kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilihan mengatakan, inti kegiatannya adalah sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Menurutnya melalui sistem ini pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke Bawaslu untuk menyampaikan permohonan sengketa pemilihan.

“Dengan adanya SIPS ini, maka akan memudahkan pemohon atau masyarakat untuk mengetahui status dan progres kemajuan perkara atau sengketa pemilihan,” jelasnya, Sabtu (12/9/2020).

Dahtiar mengungkapkan, bahwa pada rakor ini Bawaslu Kota Banjarbaru memgundang Parpol pengusung Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Selain itu juga kami undang rekan advokat, KPU, Panwascam, dan juga Hakim dari PTUN Banjarmasin,” tandas Dahtiar.

l

Terpisah, Hakim PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman yang menjadi narasumber pada Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini menyatakan, bahwa Ia diberikan kesempatan menyampaikan tentang bagaimana mekanisme dan proses penyelesaian sengketa pemilihan di peradilan tata usaha negeri.

“Kepada para peserta yang hadir tadi saya memaparkan tentang tata cara atau mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan melalui PTTUN,” kata Febby Fajrurrahman yang juga Juru Bicara PTUN Banjarmasin ini.

Pada Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, Doses Fakultas Hukum ULM, Rachmadi Usman.

Exit mobile version