Jakarta – Bawaslu RI Gelar FGD Reformulasi Regulasi Penyelesaian Sengketa Kepemiluan Guna Penanganan Sengketa Kepemiluan Yang Tepat dan Lebih Baik di Grand Mercure Hotel Jakarta (05/04/2018).
Setiap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban suatu institusi dikelola sedemikian rupa. Mulai dari merencanakan hingga hasil pelaksanaannya dievaluasi secara tepat dan benar. Hasil evaluasinya dirumuskan suatu upaya tindak-lanjut. Demi pelaksanaan rencana tindak-lanjut yang maksimal dibutuhkan penguatan/peningkatan berbagai hal. Termasuk instrumen dan regulasi.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki ragam kewenangan, termasuk kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pafa focus group discussion (FGD) telah identifikasi masalah regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk penguatan kewenangan tersebut. Selain itu juga guna mengarahkan agar kualitas penyelesaian sengketa proses pemilu dan penegakan keadilan Pemilu menjadi lebih tepat serta lebih baik.
Menurut Tim Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Edy Ariansyah, FGD tidak hanya diikuti jajaran Bawaslu, tetapi juga melibatkan jajaran pengawas pemilu tingkat bawah yang diwakili oleh Bawaslu Provinsi. Harapannya dapat menyerap pengalaman lapangan atau kendala yang dihadapi pengawas pemilu di tingkat bawah sebagai masukan dalam mereformulasi regulasi. Selain itu hasilnya juga akan seirama dengan paradigma perumusan regulasi yang bersifat Bottom-up.
“Semoga bermanfaat untuk ibu pertiwi dalam menunaikan tujuan berdirinya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Editor :
Penulis :