JAKARTA – Bawaslu RI ingatkan 7 kabupaten/kota di Papua untuk menghentikan sementara proses coklit sambil menunggu perintah KPU RI untuk perpanjangan waktu.
Tujuh kabupaten/kota di wilayah Papua belum selesai menjalani tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024, yang dilakukan secara langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Tujuh kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya yang terdiri atas 8 distrik dan 30 kampung, Kabupaten Keerom (3 distrik, 11 kampung), Kota Jayapura (2 distrik 4 kampung), Kabupaten Asmat (2 distrik, 7 kampung), Kabupaten Pegunungan Bintang (1 kampung), Kabupaten Dogiyai (5 distrik belum 100 persen), dan Kabupaten Sarmi (1 distrik, 7 kampung).
Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhentiy, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Menurut Lolly, penyebab tidak selesainya coklit di tujuh kabupaten/kota itu adalah pelaksanaan coklit yang terlambat atau tidak sesuai dengan jadwal yang seharusnya, yakni dimulai pada 12 Februari 2023.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau pantarlih untuk tidak melakukan coklit melewati batas akhirnya 14 Maret 2023, sebelum ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa coklit.
Menurut Lolly, pihaknya menemukan pelaksanaan coklit dilakukan di luar kabupaten/kota domisili pemilih.
“Hal ini terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Kronologisnya, KPU kabupaten itu justru melakukan coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung,” katanya.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengimbau KPU Kabupaten Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur coklit.
Setelah imbauan disampaikan, KPU Intan Jaya melakukan coklit terhadap 97 kampung bersama Bawaslu Intan Jaya.
Hasilnya, KPU baru berhasil melaksanakan coklit di 7 kampung.
Masalah selanjutnya adalah terdapat kesulitan coklit secara pintu ke pintu di 3 area rawan.
Tiga area rawan itu adalah coklit di apartemen; coklit terhadap pemilih yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan seperti yang terjadi di Bangli dan Karangasem, Bali; dan coklit di wilayah perbatasan seperti di Kuburaya, Kalimantan Barat.
“Ada pula masalah pemilih tidak dikenali. Pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada form model A-daftar pemilih,” papar Lolly.
Pengawasan terhadap tahapan coklit itu dilakukan Bawaslu sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Pengawasan dilakukan guna memastikan pelaksanaan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dan mampu menghasilkan data pemilih di Pemilu 2024 yang akurat.
Lolly menyampaikan pada pekan pertama 12 sampai 19 Februari 2023, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dengan mengikuti pantarlih melaksanakan coklit.
Berikutnya pada pekan kedua 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, Bawaslu melakukan uji petik dengan mengunjungi kembali rumah pemilih yang sudah didatangi oleh pantarlih untuk memastikan akurasi data pemilih.