Bawaslu RI Putuskan Laporan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Tentang Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan Sesuai Pasal 71 Ayat 3 Tidak Dapat Dapat Ditindaklanjuti, Jumat (8/1/2021).
Bawaslu RI meminta klarifikasi kepada terlapor Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Klarifikasi dilakukan atas laporan Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran dengan registrasi laporan laporan 025/Reg/LP/PG/R1/00.00/I/2021.
Dalam surat putusannya Bawaslu RI menyatakan, bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran seperti apa yang dilaporkan sesuai Pasal 71 Ayat 3.
Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pilkada tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Keputusan Bawaslu RI ini ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu RI, Ranta Dewi Pettalolo.
Foto dan sumber : Bawaslu RI