Kantor Berita Kalimantan

Bawaslu RI Putuskan Tidak Dapat Tindaklanjuti Laporan Denny Indrayana

Bawaslu RI Putuskan Laporan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Tentang  Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Kewenangan Sesuai Pasal 71 Ayat 3 Tidak Dapat Dapat Ditindaklanjuti, Jumat (8/1/2021).

Bawaslu RI meminta klarifikasi kepada terlapor Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Klarifikasi dilakukan atas laporan Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran dengan registrasi laporan laporan 025/Reg/LP/PG/R1/00.00/I/2021.

Dalam surat putusannya Bawaslu RI menyatakan, bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran seperti apa yang dilaporkan sesuai Pasal 71 Ayat 3.

Pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pilkada tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Keputusan Bawaslu RI ini ditandatangani atas nama Ketua Bawaslu RI, Ranta Dewi Pettalolo.

Putusan Bawaslu RI Atas Laporan Denny Indrayana
Putusan Bawaslu RI Atas Laporan Denny Indrayana

Foto dan sumber : Bawaslu RI

Exit mobile version