KBK.NEWS JAKARTA – BAWASLU RI menolak laporan Hairansyah yang melaporkan seluruh Komisioner KPU RI, KPU Kalsel, dan KPU Banjarbaru terkait Pilwali atau Pilkada Banjarbaru 2024, Selasa (10/12/2024).
Penolakan itu Bawaslu tersebut tertuang dalam surat keputusan Bawaslu RI Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 Tanggal 9 Desember 2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Hairansyah SH MH.
“Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI seperti dilansir dari wartabanjar.com terkait putusan Bawaslu RI.
Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Adapun yang menjadi terlapor dalam pengaduan yang disampaikan Hairansyah SM MH ada 16 orang, yakni dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan KPU Kota Banjarbaru.
Mereka yang dilaporkan, Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI), Sdri. Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI), Sdr. Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI), Sdr. Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Sdr. Idham Holik (Anggota KPU RI), Sdr. August Mellaz (Anggota KPU RI), Sdri. Iffa Rosita
(Anggota KPU RI), masing-masing sebagai terlapor I sampai VII.
Kemudian Terlapor VIII sampai XII, Sdri. Andi Tenri Sompa (Ketua KPU Kalsel), Riza Anshari (Anggota KPU Kalsel), M. Fahmi Failasopa (Anggota KPU Kalsel, Arif Mukhyar (Anggota KPU Kalsel ), dan Sdri. Nida Guslaili Rahmadina (Anggota KPU Kalsel ).