Tanjung – Bawaslu Tabalong melalui Pimpinan Musyawarah akhirnya memutuskan menolak semua permohonan Pemohon terkait gugatan sengketa penetapan KPU tentang Paslon Bupati Tabalong 2018 (01/03/2018).
Pada sidang sengketa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 yang disampaikan Paslon Bupati H. Sani sebagai Pemohon dan KPU Tabalong sebagai Temohon.
Setelah melalui 5 kali sidang, akhirnya Bawaslu Tabalong mengambil putusan menolak semua permohonan gugatan sengketa yang diajukan Pemohon. Hal ini disampaikan Anggota Musyawarah dan juga Anggota Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa.
Terkait keputusan ini Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, jelas Fahmi, akan mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dan juga melaporkan Bawaslu Tabalong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis : Syach