Bawaslu Tala Benarkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanah Laut Ditetapkan Sebagai DPO Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tanah Laut Dalam Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Pleihari,Senin (23/11/2020).
Kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanah Laut (Tala), Orbawati kini memasuki babak baru. Kini tersangka menghilang dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Tanah Laut.
Dilansir dari apahabar.com disebutkan, bahwa kasus dugaan pidana pemilu, yakni Ketua DPD Partai Nasdem Tala berkasnya telah lengkap dan ditetapkan tersangka pidana.
“Saat ini sudah naik tahap penyidikan bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada dan sudah mencukupi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut lptu Endris Ary Dinindra, Senin (23/11/2020).
Masih dikutip dari apahabar.com, Kasat Reskrim Polres Tala ini mengungkapkan, bahwa polisi coba memanggil Orbawati sebanyak 5 kali. Namun, tegasnya saat itu ia masih berstatus saksi, dan tak satu pun panggilan penyidik dipenuhinya.
”Ya saat ini tersangka dalam DPO. Sudah dilakukan berbagai upaya namun tidak ditemukan keberadaan tersangka, dan berharap Orbawati bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,” kata Kasat Reskrim Tala, Endris Ary Dinindra.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Divisi SDM dan Data Informasi, Marsudi membenarkan, bahwa status Orbawati sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pidana pemilu.
“Tersangka, tidak diketahui keberadaannya hingga sekarang, dan benar telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Marsudi.