Bawaslu Tanah Laut (Tala) Gelar Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Pengawas TPS Pilgub Kalsel Se-Kecamatan Pelaihari, Minggu 15 di Balairung Tuntung Pandang, Pleihari, Minggu (15/11/2020) pagi.
Komisioner Bawaslu Tanah Laut (Tala)
Koordinator SDM dan Data Informasi, Marsudi mengatakan, Bawaslu Tala gelar kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan Bimtek Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS.
Marsudi kepada seluruh pengawas yang telah dilantik menyampaikan sejumlah hal penting saat para pengawas TPS dilapangan, khususnya pemungutan suara Pilgub Kalsel 2020.
Berikut beberapa arahan dan pembekalan yang harus dilakukan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang disampaikan, Marsudi :
1. Kepada Panwascam dan PPK/D agar melakukan pembinaan kpd pengawas TPS secara maksimal, memberikan ruang utk mereka bertanya, berdiskusi terkait dgn tugas, wewenang. dan kewajiban mereka melakukan pengawasan melekat d TPS.
2. Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kerjakannya, seperti mengetahui wilayah/lokasi tugasnya dan mengenal ketua dan anggota KPPS, dan juga melakukan pengawasan dimasa tenang. Selain itu mengenal dan memahami beberapa formulis, misalnya formulir C6, A5, Formulisr C1 dan Formulir C1 Plano.
3. Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, dan pelaksanan penghitungan suara.
4. Pengawas TPS harus berani menyampaikan keberatan, jika ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau Penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Rabu 9 desember 2020 nanti.
5. Pengawas TPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2020.
“Pengawas TPS sebagai ujung tombak Bawaslu, maka harus tajam, kalau tidak tajam itu bukan ujung tombak namanya, tapi tongkat,” pungkas, Marsudi mengakhiri pengarahannya kepada seluruh pengawas yang hadir.