Kantor Berita Kalimantan

Bayar Denda Tak Pakai Masker Terpaksa Nunggu Keluarga

Sebagian Warga Kota Banjarmasin yang terjaring razia masker dan tak bawa uang terpaksa nunggu keluarga membawakan uang untuk bayar denda, Senin (21/9/2020).

Saat ini Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan. Untuk itu sejumlah razia digelar oleh Satpol PP Kota Banjarmasin dengan mendapat pengamanan dari TNI-Polri.

Dari razia penegakan hukum protokol kesehatan ini sejumlah Warga Kota Banjarmasin terjaring saat tidak menggunakan masker di tempat umum. Pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 ditetapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang terbukti secara sengaja tidak memakai masker.

Pagi tadi razia masker ini digelar Satpol PP Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka (Tembus Pal 6) dan berhasil menjaring belasan warga yang masih bandel tidak memakai masker. Razia yang digelar di depan Kantor Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini berlangsung tidak lama.

Mereka yang terjaring razia masker ini tidak semuanya membawa uang untuk membayar denda Rp 100 ribu. Untuk membayar denda ada yang terpkasa harus menunggu anggota keluarga yang datang membawa uangnya.

 

Exit mobile version