Kasat reskrim Polres tanah laut AKP Arief Prasetya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 7 tersangka bersama 3 unit truck ,2 picik up, pengangkut BBM illegal jenis solar dan premium sebanyak 17 ton yg akan dijual tersangka industri.
Polisi jg menyelidiki nama perusahaan endo bersaudara yang tertera di digabung mobil tanki pengangkut BBM illegal tersebut dan para tersangka akan dikenakan pasal 55 subsider pasal 53 UU migas dgn ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Visited 4 times, 2 visit(s) today