Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin
KBK BANJARMASIN — Tim gabungan Bea Cukai Banjarmasin dan TNI menggagalkan pengangkutan 4,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,28 miliar di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, pada Jumat (25/9/2026). Dari penindakan dua unit truk tersebut, petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,09 miliar.
Sinergi lintas instansi kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Selatan. Tim gabungan dari Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) XII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menghentikan pengangkutan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin. Petugas menghentikan dua unit truk yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4.230.400 batang rokok ilegal (sekitar 211.600 bungkus).

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,09 miliar. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut telah ditegah dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu diduga masih banyak rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi masih banyak beredar di masyarakat. Hal tersebut bisa terpantau di beberapa sudut pinggiran kota dan desa serta di berbagai pelosok di wilayah Kalimantan Selatan.
Catatan Penindakan Bea Cukai di Kalimantan Selatan
Penindakan pada 25 September tersebut menambah deretan keberhasilan operasi pengawasan barang kena cukai yang dilakukan Bea Cukai Banjarmasin di wilayah Kalsel:
- 11 Agustus 2026 (Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin): Petugas menindak sebuah truk yang diangkut kapal penyeberangan dan mengamankan 3.082.760 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
- Maret 2026 (Operasi Rutin & Patroli): Bea Cukai Banjarmasin menggelar dua kali penindakan terpisah dan menggagalkan peredaran 221.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp328,34 juta.
- Rangkaian Operasi Gabungan 2026: Hingga pertengahan Agustus 2026, sinergi Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI dan Polri secara akumulatif telah mengamankan lebih dari 8,9 juta batang rokok ilegal di wilayah Kalsel dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp13,2 miliar
