BANJARBARU – Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar memberikan alasan dan penjelasan kenaikan tarif yang mengejutkan banyak pelanggan, Selasa (6/9/2022).
Seluruh perusahaan air minum di Kalimantan Selatan melakukan kenaikan atau penyesuaian tarif air bersih dan tidak terkecuali PTAM Intan Banjar. Kenaikan harga ini di keluhkan sebagian pelanggannya, karena dinilai kenaikannya cukup tinggi, hingga mencapai 20 Persen.
Menanggapi keluhan sebagian pelanggan tersebut pihak PTAM Intan Banjar memberikan sejumlah alasan dan keterangan mengenai kenaikan tarif air bersih tersebut.
Menurut Direktur Umum (Dirum) PTAM Intan Banjar H Abdullah Saraji, pihaknya sudah 10 tahun belum melakukan penyesuaian tarif air minum. Sedangkan kenaikan tarif yang terjadi sekarang adalah sebuah keputusan sulit dan terpaksa diambil untuk menjamin operasional tetap bisa berlangsung.
Menurut Saraji, keputusan untuk menaikkan tarif air bersih dilakukan secara matang dan perhitungan yang cukup hati-hati. sesungguhnya kenaikkan tarif diputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang. Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru sebetulnya tidak terlalu jauh.
Apalagi, beber Dirum PTAM Intan Banjar ini, pihaknya setiap bulan harus membayar kepada penyedia air baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp3,2 miliar. Sementara itu sekitar 22 ribu pelanggan pemakaian air bersih Nol kubik.
“Artinya kami memerlukan biaya yang lumayan besar untuk menutupi biaya operasional,” jelas Saraji yang didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah, Selasa (6/9/2022) siang
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020, ungkap Saraji, standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih, yakni 10 meter kubik per bulan. Hal itu sama dengan 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya kepada awak media di Banjarbaru.
Lebih detil diterangkan, contoh pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemakaian 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp54.600 ditambah biaya beban tetap Rp20.000 menjadi total Rp74.600. Sedangkan tarif sekarang pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemakaian 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp90.000 perbulan, Sehingga selisih tarif lama Rp74.600 dan tarif baru Rp90.000 yaitu hanya Rp15.400.
Menurut Saraji, bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaian saja.
“Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” pungkas Direktur Umum PTAM Intan Banjar ini.