Site icon Kantor Berita Kalimantan

Begini Hasil Mediasi Kasus Kades Foto Mesum Di Kabupaten Banjar

MARTAPURA – Kasus foto mesum pembakal atau Kades Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur dimediasi dengan tokoh agama dan masyarakat desa, Rabu (22/2/2023) siang.

Selain dengan para tokoh agama, mediasi yang dihadiri oleh Camat Martapura Timur, Pembakal Tambak Anyar Ulu, Perwakilan DPMD, Kabag OPS Polres Banjar Kompol Abdul Mufid, Dan Kapolsek Martapura Timur tersebut disaksikan langsung oleh puluhan warga setempat, dan diamankan oleh puluhan personel gabungan Polisi dan TNI.

Camat Martapura Timur Guslan, mengatakan mendapatkan banyak saran dari tokoh agama di Desa Tambak Anyar Ulu.

” Intinya ada yang memberi kesempatan, ada juga yang bersikukuh menuntut pembakal untuk mundur dari jabatannya,” ujar Guslan usai rapat mediasi kepada beberapa awak media.

Dirinya mengatakan pembakal sudah mendapat hukuman berupa peringatan tertulis, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Pembakal hanya minta maaf atas perbuatan yang dilakukan, dan pembakal masih punya tugas sesuai dengan sah nya dia pembakal, dan dia sudah diberi hukuman sesuai dengan amanat dari Undang-undang,” jelas Guslan.

Guslan menambahkan, dalam mediasi masyarakat memberikan usul kepada pembakal agar dalam kurun waktu satu tahun tidak mengulangi perbuatan nya lagi, dan kalau hal serupa terjadi lagi maka pembakal harus segera mundur dari jabatannya.

” Pada intinya yang diminta masyarakat adalah permintaan maaf pembakal secara langsung, perjanjian satu tahun untuk tidak mengulangi kesalahan lagi, itu merupakan urusan BPD dan Pembakal dalam rapat internal mereka,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Tambak Anyar Ulu Didi Ahriadi. Dirinya mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan rapat internal mengenai perjanjian dengan pembakal.

” Tadi tokoh masyarakat meminta pembakal untuk mundur, namun pembakal minta dirinya untuk melanjutkan jabatannya dengan catatan pembakal memperbaiki dirinya dikemudian hari. Oleh karena itu kami dari BPD akan membuat perjanjian dengan pembakal agar dalam kurun waktu 1 tahun untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Exit mobile version