Kantor Berita Kalimantan

Begini Isi Maklumat Kapolri Larangan Aktivitas FPI

Isi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Isi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Aktivitas FPI
Isi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Aktivitas FPI

Selanjutnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Terkait itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Aziz mengeluarkan maklumat, agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

“Maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2020.

Sumber : infopublik.id

Foto Kapolri : grid.id

Exit mobile version