Bawaslu Banjar Menyatakan Kesiapan Pihaknya Hadapi Permohonan Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Khusus Sebagai Pihak Terkait Yang Bakalan Dimintai Keterangan, Rabu (23/12/2020).
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, pihaknya memang mendapat informasi ada 3 permohonan gugatan ke MK yang locusnya di Kabupaten Banjar. Ketiga gugatan tersebut, yakni dari Paslon 02 Pilgub Kalsel, Paslon 02 Pilbup Banjar, dan Paslon 03 Pilbup Banjar.
Menurut Fajeri, permohonan gugatan paslon kepala daerah tersebut termohonnya (tergugat) adalah KPU Banjar dan KPU Provinsi Kalsel. Sedangkan Bawaslu Banjar adalah pihak terkait yang dapat dimintai keterangan oleh majelis hakim MK.
“Kami sebagai pihak terkait siap memberikan keterangan oleh MK, jika dimintai keterangannya. Untuk itu kami dari Bawaslu Banjar sudah menyiapkan sejumlah dokumen hasil pengawasan dan klarifikasi terhadap sejumlah peristiwa dalam tahapan pungut hitung perolehan suara,” tegasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak di Kabupaten Banjar diwarnai dengan sejumlah dugaan pelanggaran. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Banjar banyak menerima laporan dari paslon kepala daerah terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran, dan salah satunya sempat digelar pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS.