BANJARMASIN – Mardani H. Maming pada pembelaannya yang ia bacakan sendiri atau peldoi menegaskan ia tidak bersalah dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang bijak dan adil kepadanya, Rabu(25/1/2023).
Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pembelaan atau peldoi yang dibacakannya sendiri.
Dalam nota pembelaannya, Mardani H. Maming menyampaikan, bahwa peldoi yang ia bacakan tidak terpisah dengan nota pembelaan yang telah disampaikan Tim Penasehat hukumnya.
Menurut Mardani H Maming, sejak 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), selama 182 hari atau
setengah tahun lamanya. Kebebasan dirinya dirampas dan dijadikan terdakwa dengan dalih
suatu tuduhan, dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.
” Tuduhan, yang dari sejak
semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat
meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat seperti yang dituduhkan atas diri saya. Betapapun hati dan nurani saya berontak atas ketidakadilan ini, tapi saya bertawakal, percaya dengan sepenuh hati serta berpasrah diri atas kehendak Allah Subhanahu wa ta’ala,” jelas mantan Bupati Tanah Bumbu ini.
Pada kesempatan ini Mardani H. Maming dihadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin juga menyampaikan, bahwa yang ia alami selama ini sebagai sebuah takdir yang harus dijalani dan diterima. Namun, selama di tahanan ia sadar, bahwa rumah tahanan yang ia huni selama ini adalah juga pernah menjadi rumah tahanan bagi para tokoh bangsa Indonesia dan berkesempatan membaca buku biografi Bung Karno sang Bapak Bangsa.
Bung Karno, ucap Mardani H. Maming adalah tokoh sangat visioner yang banyak memberikan pesan, amanat yang penting dan berharga bagi
kita serta anak cucu sebagai generasi penerus bangsa ini. Salah satu pesan Bung Karno yang terus melekat di ingatannya.
“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri,”ujar Mardani H Maming mengutip pesan Bung Karno.
Mardani H. Maming kepada majelis hakim kembali menegaskan, bahwa tuduhan kejahatan yang dialamatkan pada diri saya adalah tidak benar. Karena itu pada kesempatan ini ia berupaya mengetuk kembali pintu kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin yang menyidangkannya.
“Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas
rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh Ibunda tercinta.
Terakhir, saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang tulus untuk para Kiai dan Ulama NU yang sejak awal telah berpesan agar saya selalu bersabar dan bertawakal dalam
menghadapi musibah hukum ini, serta selalu tegar dan tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan keadilan,” ungkap Mardani H. Maming yang menyampaikan peldoinya secara online.
Terpisah, Abdul Qodir, Penasehat Hukum Mardani H Maming menyampaikan, bahwa pihaknya kembali menegaskan dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti selama persidangan berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin.
“Terdakwa merasa sangat yakin, tidak ada terbukti sama sekali sebagaimana dalam dakwaan. Yang dalam tuntutan pidana uang pengganti itu loh, tetapi didalam perkara ini tidak ada sepeserpun kerugian negara, kalau mau uang pengganti jelas salah,” tegas Abdul Qodir.