JAKARTA – KPU RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024 pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dasar hukum rancangan PKPU tersebut yang pertama terkait tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tujuh prinsip pembuatan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan;
Selain itu, kedua yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan uji publik rancangan dapil tersebut diselenggarakan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.
Selain itu, kedua yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
Kemudian juga, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi di Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Hasyim juga menyampaikan rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, serta Lampiran III tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.
Hasyim menambahkan, dapil yang ditetapkan KPU itu dilengkapi pula dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Berikutnya, peta dan daerah pemilihan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU paling lama satu bulan terhitung sejak PKPU tersebut diundangkan.
“Jadi, pada prinsipnya, daerah pemilihan dan alokasi kursinya menjadi bagian dalam lampiran peraturan KPU ini, dan kemudian dari situ diambil dan ditetapkan melalui keputusan KPU yang harus ditetapkan paling lama satu bulan sejak peraturan komisi ini diundangkan,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat dilakukan oleh KPU pada 9 Februari 2023.
“Tanggal 9 Februari adalah batas akhir,” ujar Idham.
Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam RDP dengan DPR RI. Foto: kpu.go.id