MARTAPURA – Begini tanggapan DPRD Banjar terhadap tuntutan pemekaran Kabupaten Banjar menjadi Kabupaten Gambut Raya, Senin (3/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi menyatakan, adanya tuntutan pemekaran Kabupaten Banjar dan pembentukan Gambut Raya adalah hal yang biasa. Menurutnya, jika usulan tersebut masuk ke DPRD Kabupaten Banjar, maka akan dibahas dan dipelajari secara mendalam dan komprehensif.
Rofiqi mengaku terkejut mendengar adanya kabar yang menyebutkan, bahwa Bupati Banjar telah menyetujui tuntutan pemekaran tersebut, dan tinggal persetujuan DPRD Banjar.
“Kemarin saya melihat di media ada statemen yang menurut saya cukup menohok yang menyebutkan bahwa bupati sudah setuju dan tinggal di DPRD,” jelasnya, Senin (3/1/2022).
Menurut Ketua DPRD Banjar ini, ketika bicara tentang pemekaran jangan ada ego politik sektoral saja. Banyak hal yang juga harus dibicarakan seperti masalah pemasukan, pendapatan asli daerah (PAD) dan juga APBD, serta apakah daerah pemekaran mandiri secara keuangan.
Hal penting lainnya, ungkap politisi Partai Gerindra ini yang harus diingat adalah Kabupaten Banjar dikenal Kota Serambi Mekkah. Secara pribadi dirinya akan melakukan konsultasi dengan para ulama sebelum memutuskan persoalan pemekaran ini.
“Bagi saya pribadi, ketika mengambil satu keputusan yang besar dan menyangkut orang banyak, maka saya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama – ulama di Kabupaten Banjar. Apabila ulama-ulama menyetujui, maka saya akan mendukungnya, tetapi kalau tidak, maka Insya Allah saya akan berpegang teguh petuah ulama,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini adalah hal yang wajar jika ada tuntutan pemekaran seperti Gambut Raya, namun harus berdasarkan melalui banyak hal pertimbangan yang matang.
“Harus diperhitungkan secara hati-hati dan cermat, misalnya dari segi aturan dan juga dampak bagi daerah yang dimekarkan. DPRD sebagai perwakilan rakyat harus mengkaji lebih dalam lagi apakah bermanfaat bagi daerah pemekaran dan tidak merugikan daerah induk,” pungkas Akhmad Zacky Hafizie.