KBK.NEWS, BANJARMASIN – Kelakuan bejat yang dilakukan pria berinisial MM (47) benar benar diluar nalar seorang ayah yang seharusnya menyayangi putrinya

Sebaliknya dia malah Rudapaksa putrinya yang berusia baru 12 tahun, Kamis (3/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita lalu.

Tak hanya sekali , bahkan hingga empat kali korban dicabuli pelaku.

Korban berinisial CSP itu disetubuhi warga kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara itu di rumah kawasan Banjarmasin Selatan.

Mengetahui peristiwa tersebut sang ibu berinisial SN (30) warga Banjarmasin Barat pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pihak Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pun langsung bergerak dan menangkap pelaku, dengan barang bukti (BB) celana pendek warna cream.

MM pun setelah menjalani pemeriksaan guna dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil melengkapi berkasnya ke meja hijau.

Menurut sang ibu yang sudah bercerai dengan suaminya itu , dirinya meminta korban untuk menginap di rumah ayah kandung (mantan suami) korban

Atas persetujuannya korban diantar oleh ayah sambungnya di kawasan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban yang main ponsel dan rebahan di kasur kemudian didekati pelaku dan langsung mencumbu sambil melepaskan pakaian yang dikenakan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kanit Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (19/6/2025) mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak empat kali selama April 2025 lalu.

Rudapaksa anak itu pertama kali dilakukan pada Kamis (3/4/2025) malam 23.00 Wita, Jumat (4/4/2025) sore pukul 16.00 Wita, hingga Sabtu (5/4/2025) sore pukul 16.00 Wita dan juga Senin (7/4/2025) malam pukul 20.30 Wita.

“Pelaku mengaku merudapaksa anaknya karena sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban ) Juga cemburu setiap kali anaknya bermain game Roblok sebab teman main game tersebut banyak laki-laki,” beber Eru.

Kasat Reskrim melanjutkan, sewaktu sang anak dminta membuka password ponsel anaknya tidak mau.

Sang ayah beralasan mengingatkan anaknya nanti salah pergaulan.
Dengan bejat nya dia kemudian memgatakan lebih baik berhubungan badan dengan ayahnya.

Korban yang takut dengan ayahnya karena sering marah dan membentak itu akhirnya tidak berdaya

Apalagi sang ayah sering mengutarakan keinginan bejat nya itu mengajak berhubungan badan.

Puncaknya korban yang tidak tahan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Ibunya.

Sang ibu pun marah bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sore pukul 17.00 Wita oleh Ops Macan Polresta Banjarmasin.
Saat penangkapan MM cukup koperatif serta mengakui perbuatannya tersebut.
Kini pria itu dijerat sesuai Pasal 81 UU/17/2016,” pungkas Eru.