KBK News,PURUK CAHU–Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial M (45) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Selasa (13/5) di rumah pelaku di wilayah Kota Puruk Cahu. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari mantan istri pelaku.

“Korban awalnya mengadu kepada ibunya pada 7 Mei 2025. Dari pengakuannya, pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali saat tinggal sementara bersama ayahnya,” ujar Ipda Riko, dilansir rakyatkalteng.com, Rabu (14/5/2025).

Tiga peristiwa pencabulan tersebut terjadi berturut-turut pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, 26 Februari pukul 23.30 WIB, dan 27 Februari pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :  Pemuda di Banjarmasin Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ngaku Serius Ingin Menikah

“Korban sempat menolak saat diminta tinggal dengan ayahnya, karena merasa ketakutan. Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri,” terang Kapolsek.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Murung dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk proses lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi,”tegas Riko.