KBK.News, BANJARMASIN– Seorang guru SMP di kawasan Banjarmasin Selatan berinisial RMS (31) ditangkap pihak kepolisian setelah mencabuli tiga siswa laki-lakinya saat kegiatan perkemahan sekolah, Minggu (15/12/2024) dini hari.
Korban yang masih di bawah umur berinisial APP (13), HY (14), dan MFIN (13). Pelaku melakukan aksi cabulnya secara bergantian dengan memanfaatkan situasi perkemahan di sekolah.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, APP dan MFIN diajak pelaku tidur di ruang kelas 7B sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku meminta APP berjaga di depan kelas, lalu mencabuli MFIN hingga korban mengalami ejakulasi.
Sekitar pukul 02.30 WITA, APP kembali ke dalam ruangan dan tidur di samping pelaku. Tidak lama kemudian, APP juga menjadi korban pelecehan seksual.
Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, APP diajak mandi bersama oleh pelaku di toilet sekolah, di mana pelecehan kembali terjadi.
Kasus ini terungkap setelah tante salah satu korban berinisial MU (30) mendengar cerita dari teman ibu korban. Setelah dikonfirmasi, APP mengakui kejadian tersebut. Tidak terima, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin.
Polisi bergerak cepat dan menangkap RMS di rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara, Rabu malam (5/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.“Barang bukti dan hasil visum telah kami amankan sebagai penguat proses hukum,” ujarnya. Pelaku kini ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Penulis/ Editor: Iyus