KBK.News, BANJARBARU – Komitmen memberantas pencurian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru dibuktikan jajaran kepolisian melalui hasil Operasi Jaran Intan 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap seluruh target kasus dan meringkus 14 tersangka pelaku curanmor.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung Kapolres Banjarbaru, Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).

Kapolres menjelaskan, operasi digelar sejak 19 hingga 31 Januari 2026 dengan fokus menekan angka pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat. Dari empat target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap. Polisi bahkan membongkar empat kasus tambahan di luar target operasi (non TO).

“Total ada 14 pelaku yang kami amankan, dan semuanya kini ditahan. Menariknya, tidak ada satu pun yang merupakan residivis,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sujud ke Orang Tua 11 Remaja Dibebaskan Polsek Cempaka Banjarbaru

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Polisi menilai capaian ini menjadi bagian dari strategi cipta kondisi untuk menekan kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman warga.

Kapolres menegaskan, operasi kepolisian tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di lokasi aman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 477, Pasal 591, dan Pasal 486, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.