KBK.NEWS, BANJARMASIN – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Hernadi Wibisono resmi ditetapkan Polda Kalsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan, Jumat (14/6/2023).
Penetapan tersangka disampaikan Polda Kalsel dalam press release yang digelar di Ditreskrimsus Polda Kalsel. Untuk press release disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi yang didampingi Kasubdit 3 Tipikor Polda Kalsel AKBP Dr.Fadli, Kamis (13/6/2024).
Menurut Kombes Pol Adam Erwindi, Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berawal pengadaan lahan pada tahun 2023. Lahan tersebut disiapkan pembangunan kantor Kecamatan. Tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanbu HW membeli lahan yang sebenarnya lahan tersebut sudah milik Pemkab Tanah Bumbu.
“Tanah yang dibeli sebenarnya sudah milik Pemkab Tanah Bumbu, tapi dibeli lagi dengan sporadik baru. Padahal lahan sudah memiliki bukti kepemilikan sebagai milik Pemkab Tanah Bumbu dan dalam kasus ini negara dirugikan sebanyak Rp4,876 miliar,” beber Kabid Humas Polda Kalsel ini.
Selama penyelidikan, ungkap Adam Erwindi, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.
” Mereka yang diperiksa dan dimintai keterangan diantaranya, sejumlah pejabat di Dinas PUPR Tanah Bumbu, Badan Pertanahan Nasional, Auditor, dan Ahli Pidana, hingga Bupati Tanah Bumbu H Zairullah Azhar,” imbuh Kombes Adam Erwindi.
Kemudian Kasubdit 3 Tipikor Polda Kalsel AKBP Dr Fadli menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oranb saksi. Selain itu juga telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya dalam bentuk mata uang.
“Sebanyak 32 saksi telah penyidik kami periksa. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,005 miliar yang bersumber dari aliran dana tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Dr Fadli.