Site icon Kantor Berita Kalimantan

Belum Ada Laporan PHPU ke Bawaslu dan KPU HST

IMG 20190514 104305

IMG 20190514 104305

Barabai : KPU dan Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST) belum menerima laporan tentang adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2019).

Ramai kabar beredar di masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tentang rencana gugatan PHPU ke MK dari DPD PKS HST terkait selisih perhitungan dengan DPC PDIP HST. Persoalan ini kemudian coba ditelusuri jejakrekam.com kepada Bawaslu dan KPU HST.

Ketua Bawaslu HST , Ahsani membenarkan adanya informasi yang berkembang, bahwa selisih sebanyak 8 suara antara Caleg PKS dengan PDIP untuk kursi DPRD HST. Tetapi, ia menyatakan belum ada laporan yang secara resmi bahwa akan ada gugatan PHPU ke MK.

“Kami belum ada menerima laporan tersebut secara resmi. Selain itu saat ini juga belum ada penetapan caleg terpilih, jadi nanti kita tunggu 22 Mei untuk penetapan terlebih dulu,” jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPU HST, Abdul Hadi mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui akan adanya gugatan PHPU. Kemudian pihaknya juga belum menerima laporan terkait rencana gugatan ke MK tersebut.

“Sebelumnya memang sempat ada protes dan interupsi pada saat pleno di tingkat Kabupaten HST terkait selisih hasil pemilu antara PKS dengan PDIP,” tegasnya.

Abdul Hadi mengungkapkan, semuanya masih menunggu hasil penetapan caleg terpilih dari KPU.

“Pasca hasil penetapan caleg terpilih barulah bisa diajukan gugatan PHPU ke MK,” pungkasnya.

Foto : KPU HST

Exit mobile version