MARTAPURA – Belum ada solusi warga Sungai Tabuk masih membuang sampah di TPS yang lama yang telah dinyatakan ditutup dan dinyatakan TPS liar DLH Kabupaten Banjar, Senin (28/11/2022).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar menutup TPS di Jalan Gubernur Syarkawi di Kecamatan Sungai Tabuk. Selain itu juga telah memasang spanduk bertuliskan dilarang membuang sampah, tetapi sebagian warga masih membuang sampah di lokasi tersebut.
Alasan sebagian warga, karena mereka belum tahu kemana harus membuangnya, sebab sudah sekian tahun di lokasi tersebut.
“Kami masih belum tahu kemana harus membuangnya. Selama ini bertahun-tahun di lokasi ini,” ujar warga yang masih membuang sampah di TPS lama ini.
Hal senada juga disampaikan para petugas kebersihan dari DLH Banjar yang sedang mengangkut sampah. Mereka ini mengaku bahwa pihaknya masih belum tahu kemana selanjutnya warga diharuskan membuang sampah.