Site icon Kantor Berita Kalimantan

Belum Diketahui Pasti Penyebab Keretakan di Bangunan Puskesmas Martapura 2

Bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang tidak difungsikan sementara karena mengalami keretakan. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, masih belum bisa memastikan penyebab keretakan di bangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jumat (21/7/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPRP Banjar, Ali Akbar. Dirinya mengatakan bahwa UPT Puskesmas Martapura tersebut dalam proses melakukan akreditasi.

Ali Akbar juga menyampaikan, bahwa permohonan managemen bangunan gedung UPT Puskesmas 2 Martapura telah ada masuk dalam registrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Permohonannya dengan Nomor SLF-630305-10052023-01.

“Pada proses pemeriksaan dokumen tersebut, ternyata masih banyak dokumen-dokumen yang belum lengkap,” ujar Ali Akbar, Kamis (20/7/2023) sore.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, beber Ali Akbar, Dinas PUPRP melakukan pengecekan pada bangunan di UPT Puskesmas Martapura 2. Pengecekan dimulai dari Bidang Cipta Karya PUPRP, lalu dilanjutkan tim dari Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan pada, sejak 24 Mei 2023.

“Saat dilakukan pengecekan pada tanggal tersebut oleh tim kami, ternyata ditemukan adanya retakan pada bagian bangunannya. Saat itu kami pun tidak berani memberikan justifikasi, karena sudah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pengajuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan Puskesmas,” jelas Ali.

Proses pengecekan kembali dilanjutkan pada, 15 Juni 2023. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya memanggil TPA (Tim Penilai Ahli) atas nama Prof Dr Ir Rusdiansyah ST, MT. TPA ini adalah dosen pada Program Studi Teknik Sipil dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

“Saat dilakukan pengecekan keseluruhan pada bangunan tersebut bersama TPA, ternyata memang benar ditemukan retakan,” tegasnya. 

Setelah hasil rapat investigasi pada 15 Juni 2023, maka ungkap Ali Akbar, pihaknya menyampaikan kepada Dinkes Kabupaten Banjar selaku pemilik bangunan. Kepada Dinkes Banjar disarankan untuk melakukan uji sondir tanah, analisa struktur atas dan bagian bawah. Kemudian juga uji Ultrasonic Pulse Velocity (UPV test) untuk uji kekuatan balok dan beton. Selain itu juga perlu Scanning Rebar Test dan uji kemiringan bangunan secara menyeluruh. 

“Selanjutnya pada Tanggal 17 Juli 2023, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar bersama TPA kembali melanjutkan pengecekan. Setelah mendapat data analisa sondir dan analisa struktur atas dan bawah, ternyata kembali menemukan adanya penambahan keretakan pada bagian bangunan tersebut,” ungkapnya.

Atas hasil rekomendasi TPA, lebih jauh dipaparkan Ali Akbar, memberikan rekomendasi, bahwa harus melakukan penyusunan dokumen SLF secara menyeluruh.

“Rekomendasi kedua dari TPA, melakukan mitigasi bencana dan bangunan tersebut dan untuk sementara ini tidak difungsikan dulu. Setelah adanya penelitian lebih lanjut nanti, Dinas PUPRP akan melakukan konsultasi kembali kepada TPA setelah dokumen SLF disusun secara menyeluruh,” pungkasnya. 

Exit mobile version