Belum Tuntas Kasus BRI Kuin Alalak, Tipikor Banjarmasin Kini Sidangkan Korupsi BRI Tanjung
KBK.News, BANJARMASIN– Proses persidangan dugaan korupsi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan.
Di tengah masih bergulirnya perkara dugaan korupsi di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, yang sempat ramai diberitakan sejumlah media daerah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus serupa yang melibatkan pejabat BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (5/3/2026), menghadirkan Syarifuddin Buny, yang menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa Aswin Daniswara mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diajukan oleh Norifansyah, Relationship Manager BRI Cabang Tanjung yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena pemindahbukuan dana dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdakwa bersama Norifansyah diduga melakukan pemindahbukuan dana sebanyak 128 kali transaksi.
Pemindahbukuan tersebut dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06, namun tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Transaksi tersebut melibatkan berbagai jenis rekening nasabah, mulai dari rekening giro, tabungan hingga Debt Service Reserve Account (DSRA).
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dana yang dipindahkan tersebut diduga digunakan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, bahkan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Salah satunya digunakan oleh Norifansyah untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
