BEM UNISKA Gelar Diskusi Publik “Ruang Narasi” Bahas Kasus Juwita dari Perspektif Hukum
KBK.News, BANJARBARU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) menggelar forum diskusi bertajuk Ruang Narasi dengan tema “Analisis Perkembangan Kasus Juwita: Perspektif Hukum dan Keadilan”, Kamis (18/6/2024), di Kedai Kopi Along, Banjarbaru.
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap perkembangan kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis muda dan mahasiswi UNISKA MAB.
Meskipun vonis terhadap terdakwa telah dijatuhkan, sejumlah pihak menilai masih ada ruang diskusi terkait proses hukum dan pemenuhan rasa keadilan dalam perkara tersebut.
Redaktur Newsway.co.id, Suroto, hadir sebagai pembicara pertama. Dalam paparannya, ia menekankan latar belakang profesional almarhumah Juwita di dunia jurnalistik yang dinilainya memiliki integritas.
“Juwita bekerja secara profesional di media daring Newsway.co.id, sembari tetap aktif sebagai mahasiswa. Tantangan jurnalis muda saat ini tak hanya soal tugas, tapi juga perlindungan atas rasa aman,” jelas Suroto.
Ia juga menyoroti dinamika hukum dalam kasus tersebut. “Vonis hakim dan tuntutan jaksa sama-sama menetapkan hukuman penjara seumur hidup. Kini tinggal menunggu apakah terdakwa akan menggunakan hak bandingnya dalam waktu tujuh hari,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, C. Oriza Sativa Tanau, yang turut menjadi narasumber, menyampaikan bahwa jalur hukum masih terbuka untuk ditempuh.
“Jika keluarga korban menyetujui dan oditur juga sepakat, maka banding dapat diajukan. Putusan kemarin memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, BEM UNISKA MAB berharap dapat mendorong refleksi kritis terhadap proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan moral terhadap korban serta profesi jurnalis muda yang rentan terhadap kekerasan. (Masruni)