Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik jumat malam sekitar pukul 23.00 WITA mengeluarkan pengumuman No.07.PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran BBM bersubsidi. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan Sesuai ketentuan pasal 4, pasal, 5, dan pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2013 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis bahan minyak tertentu, penyesuaian harga BBM bersubsidi telah ditetapkan, harga bensin atau premium Rp 6.500/liter, minyak solar Rp 5.500/liter. Pengumuman kenaikan harga BBM tersebut efektif berlaku diseluruh Indonesia sejak hari sabtu tanggal 22 Juni pukul 00 – 00 ( kosong – kosong ) waktu Indonesia bagian barat .
Sementara itu dalam pengantarnya menjelang pengumuman kenaikan harga bbm bersubsidi/ Menko perekonomian Hatta Radjasa menyampaikan bahwa penyesuaian harga atau kenaikan harga BBM adalah sebuah keputusan yang sangat sulit / namun harus dilakukan untuk menekan defisit anggaran APBN 2013 yang mencapai 3 persen serta sekitar 70 persen subsidi BBM tidak tepat sasaran. Selanjutnya menurut Hatta Radjasa penyesuaian harga BBM bersubsidi akan segera di ikuti program percepatan dan perluasan Perlindungan sosial kepada masyarakat.//
Visited 5 times, 4 visit(s) today