KBK.NEWS SEMARANG – Era “kriminalisasi” terhadap profesi advokat kini memasuki babak akhir. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang kini memberikan proteksi hukum lebih kokoh bagi para pembela keadilan.

​Selama bertahun-tahun, advokat di Indonesia kerap berada di posisi rentan. Meski Pasal 16 UU Advokat menjamin imunitas, dalam praktiknya banyak advokat justru “dikriminalisasi” saat menjalankan tugas profesionalnya—mulai dari tuduhan pencemaran nama baik hingga jeratan UU ITE.

KUHAP Baru: Akhir dari Diskriminasi Profesi

​Hadirnya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menjadi titik balik bersejarah. Dalam Forum Diskusi di Hotel Santika Semarang, Sabtu (17/1), Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menyoroti signifikansi Pasal 149 ayat (1) dan (2).

​”Pasal ini menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang sah dan setara. Tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk menganggap pembelaan klien sebagai perbuatan melawan hukum. Tantangan kita sekarang adalah keberanian untuk menyuarakan hak ini,” tegas Dr. Luthfi di hadapan para advokat baru yang dilantik.

BACA JUGA :  IHUW Tegaskan Alasan Tolak Kenaikan Ongkos Haji Di Indonesia

Tiga Instrumen Perlindungan Utama

​DePA-RI menekankan bahwa kini advokat memiliki “senjata konstitusional” yang berlapis untuk menjaga marwah profesi:

  1. KUHAP 2025 (Pasal 149): Memberikan legalitas setara dengan penegak hukum lainnya (Penyidik, Jaksa, Hakim).
  2. UU Advokat No. 18 Tahun 2003: Menjamin hak imunitas baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Kode Etik Advokat: Sebagai kompas moral dalam menjalankan tugas secara bermartabat.

Komitmen “Justitia Omnibus”

​Acara yang bertajuk “Advokat dalam Transisi Hukum Nasional” ini juga dihadiri oleh jajaran petinggi DePA-RI, termasuk Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Istanto dan Dr. Azis Zein, Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, serta Dewan Kehormatan Theo Wahyu Winarto.

​Mereka sepakat bahwa DePA-RI akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan prinsip due process of law berjalan tanpa intervensi. Dengan motto “Justitia Omnibus” (Keadilan Untuk Semua), DePA-RI berkomitmen menjaga independensi advokat sebagai pilar utama demokrasi dan keadilan di Indonesia.