Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KBK.News, BANJARMASIN– Sepasang suami istri berinisial RP (38) dan FR (29) tak berkutik saat diringkus aparat Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (6/5/2025) siang. Keduanya kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 4,80 gram.
RP pertama kali ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.
Saat itu, ia tengah membawa sabu yang dibungkus dalam bekas bungkus permen merek Modi 3D Fruit Salad dan selembar tisu.
Kepada petugas, RP mengaku barang haram tersebut merupakan milik istrinya, FR.
Polisi pun segera bergerak cepat. Sekitar pukul 16.15 Wita, FR ditangkap di rumahnya di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Dalam penggeledahan, turut diamankan sebuah ponsel merek Realme warna biru.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Redmi warna hitam, sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DA 6585 AFU, dan ponsel milik FR.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.
“Keduanya kini dijerat Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Syuaib kepada wartawan, Kamis (15/5/2
025) sore.