Tradisi Berdagang Papan Diatas Sungai Hanya Untuk Bertahan Hidup, Sebab Penjualan Papan Kayu Kurang Menguntungkan Seperti Masa Lalu (15/12/2019).
Sungai bagi warga Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar sudah sejak dari zaman ke zaman masih menjadi salah satu urat nadi transportasi sungai. Selain itu juga menjadi sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi, diantaranya berdagang atau berniaga seperti Pasar Terapung Kuin dan Lok Baintan.
Salah satu kegiatan niaga, yakni berdagang papan diatas kapal motor tradisional yang kini masih bertahan. Pasar Sungai Tabuk yang berada di Kabupaten Banjar menjadi salah satu tujuan para pedagang papan asal Banjarmasin.
Pasar papan diatas sungai ini masih menjadi salah satu tradisi masyarakat Banjar untuk mendapatkan bahan bangunan dari kayu tersebut. Pasar papan diatas sungai yang ada di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar kini masih tetap berlangsung, walaupun tidak ramai seperti 25 tahun yang lalu.
Menurut keterangan Aini salah seorang pedagang papan diatas sungai, ia bersama para pedagang papan lainnya membawa papan dari Alalak Banjarmasin. Menurutnya, pada setiap Hari Sabtu mereka menggelar papan kayu di tepi sungai di Kecanatan Sungai Tabuk.
Aini mengungkapkan, salahsatu alasan mereka menggunakan perahu dalam berdagang karena biayanya lebih murah. Selain itu juga dapat terhindar dari kemacetan yang kerap terjadi, jika melewati jalan darat, dan mengangkut dengan kapal dapat memuat papan lebih banyak.
“Mengangkut papan dan balok kayu dengan perahu motor dari Alalak hingga ke Sungai Tabuk, hanya membutuhkan 4 liter solar dan perahu bisa dimuati penuh dengan papan,” kata Aini.
Kakek yang sudah puluhan tahun berjualan papan ini juga menuturkan, usaha berdagang kayu atau papan tidak semudah dahulu. Hal itu disebabkan, pemerintah melalui petugas Kepolisian dan Kehutanan sangat ketat mengawasi mereka, sehingga kayu susah didapat, dan kalaupun ada harganya menjadi lebih mahal.
” Mun bahari, kawa jua dapat unntung nang talumayan, mun wayahini, kawa batahan hidup gin syukur,” ujarnya dalam Bahasa Banjar.
Aini menuturkan, para pedagang papan terapung hanya menjual kayu yang tidak dilarang oleh pemerintah, diantaranya kayu hutan biasa, tidak ada jenis kayu ulin atau meranti.
“Kami tidak berani nekat menjual kayu yang harus memiliki izin untuk dijual secara bebas. Sebab, kalau nekat, maka jika ketahuan akan ditangkap polisi,” ujar Aini.