KBK.NEWS, MARTAPURA – Berdasarkan beberapa temuan, Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Banjar untuk melakukan evaluasi manajemen perusahaan milik Pemkab Banjar ini, Rabu (7/2/2024).
Penyampaian hasil investigasi berupa beberapa temuan Pansus PT Baramarta DPRD Kabupaten Banjar telah disampaikan di rapat paripurna.
“Setelah Pansus PT Baramarta bekerja selama 6 bulan ada beberapa temuan kami dapatkan, diantaranya yang kami garis bawahi pengangkatan Dirut PT Baramarta itu cacat subtansi dan cacat prosedur karena melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017. Termasuk batas umur melebihi sesuai dengan ketentuan di PP 54 Tahun 2017,” jelas Anggota Pansus PT Baramarta DPRD Banjar, Irwan Bora, Rabu (7/2/2024).
https://kbk.news/urai-permasalahan-pansus-pt-baramarta-hadirkan-pakar-hukum-administrasi-negara/amp/
Pada kesempatan ini Irwan Bora juga menyampaikan sejumlah temuan yang menurutnya tidak baik bagi perusahaan Pemkab Banjar yang bergerak di pertambangan batu bara ini. Ia mencontoh sejumlah pejabat di PT Baramarta statusnya hanya Plt atau tidak definitif.
https://kbk.news/pansus-pt-baramarta-bingung-perusahan-merugi-tetapi-masih-bisa-membagi-deviden/amp/
” Berdasarkan hasil investigasi dan temuan tersebut, maka kami merekomendasikan kepada Bupati Banjar untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen PT Baramarta. Kita tidak ingin nasib perusahaan milik Pemkab Banjar PT Baramarta ini akan mengalami nasib yang sama dengan PT BIM yang dinyatakan pailit dan bangkrut, karena tata kelola yang tidak sehat,”pungkas politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi II DPRD Banjar ini.