Kantor Berita Kalimantan

Karena Beriklan di Surat Kabar, 3 Politisi Dikenakan Sanksi Pidana Pemilu Oleh Bawaslu Banjarbaru

KBK- Banjarbaru : Bawaslu Kota Banjarbaru gelar press release dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan 3 orang politisi dari 2 partai politik berbeda.

Berikut selebaran atau press release yang disampaikan Bawaslu Kota Banjarbaru :

Bahwa proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 002/T/PIKota/22.02N/2018 dan 003/TM/PUKota/22.02/2018 terkait dengan Iklan Kampanye melalui media cetak Surat Kabar Harian (SKH) Radar Banjarmasin yang dilakukan
oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banjarbaru dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru telah selesai ditindaklanjuti Bawaslu Kota Banjarbaru.Bahwa berdasarkan tindaklanjut Dugaan Tindak Pidana Pemilu ini, sebagaimana yang hasil klanifikasi, pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru baik terhadap Temuan Nomor 002/TMP/Kota/22.02/N/2018 dan Temuan Nomor
003/TMPL/Kota/22.02/N/2018 merupakan perbuatan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Nomr Nomor 002/TM/PUKota/22.02N/2018, berbunyi
sebagai berikut:

1. Bahwa iklan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 yang berisi materi
a. Lambang Partai Kebangkitan Bangsa;
b. Foto/Gambar dan nama Ririk Sumari R dan Agus Mustakim.
c. Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke Tipe A Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Bahwa Perbuatan Ririk Sumari Restuningtyas selaku Ketua DPC PKB Kota Banjarbaru dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-6 merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Kesimpulan Kajian Bawaslu Nomor Nomo 003/TM/PLIKota/22.02/VI2018, berbunyi
sebagai berikut:

1. Bahwa iklan DPC Partal Amanat Nasional (PAN) yang dimuat dalam SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24 yang berisi materi :

a. Lambang Partai Amanat Nasional
b. Foto/Gambar dan nama Ir. Soegeng Soesanto, M.Si
c. Ucapan Selamat atas perubahan Tipe kepada Polda Kalimantan Selatan dari Tipe B ke Tipe A Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Bahwa Perbuatan Ir. Soegeng Soesanto, M.Si selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak SKH Radar Banjarmasin Edisi 25 Mei 2018 halaman ke-24 merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Temuan Bawaslu Kota Banjarbaru tersebut diatas belum dapat diproses lebih lanjut mengingat sampai dengan saat ini pihak Bawasiu Kota Banjarbaru belum menerima lampiran Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Banjarbaru.Oleh karenanya, Bawaslu Kota Banjarbaru dengan ini memberikan Peringatan/Surat Teguran Tertulis kepada Ririk Sumari R selaku Ketua dan Agus Mustakim selaku Sekretaris DPC PKB Kota Banjarbaru serta Ir. Soegeng Soesanto selaku Ketua DPD PAN Kota Banjarbaru untuk tidak beriklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik dan internet karena dikategorikan melakukan kampanye diluar jadwal.

Bahwa semua pihak harus mematuhi dan mempedomani aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 ayat (2) bahwa “Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari (dua puluh satu) hari dan berakhir dengan dimulainya Masa Tenang. Kemudian untuk jadwal kampanye dengan iklan dimedia massa cetak dan elektronik berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No.7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dimulai tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019.

Editor :
Penulis :RILIS

Exit mobile version