KBK.News, MARTAPURA – Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha telah menyampaikan rasa optimisnya terhadap pelaporan kepada Paslon Saidi Mansyur – Said Idrus, ke Bawaslu Kalsel atas adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan, Rabu (6/11/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Syaifullah Tamliha kepada awak media Selasa (5/11/2024) malam. Ia membeberkan bahwa pihaknya sudah mengantongi puluhan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana.
“Bahkan kami punya lebih dari lima puluh bukti yang kami kumpulkan dari berbagai pihak yang memenuhi pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pilkada,” ujar Tamliha, Selasa (5/11/2024) malam.
Perlu diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Undang (UU Pilkada).
Yang mana, Pasal 71 ayat (3) berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.”
Adapun Pasal 71 ayat (5) berbunyi: “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota.”
Atas dasar itulah, Syaifullah Tamliha melaporkan Paslon “MANIS” dengan membawa bukti kuat ke Bawaslu Kalsel. Ia bahkan merasa kasus di Kabupaten Banjar ini lebih parah jika dibandingkan dengan kasus di Kota Banjarbaru beberapa waktu yang lalu.