KBK.NEWS, BANJARMASIN – Pencalonan dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 ditolak Setelah berkasnya dikembalikan KPU Kota Banjarmasin, Minggu (19/5/2024).
KPU Kota Banjarmasin mengembalikan berkas pencalonan dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024. Berkas kedua pasangan tersebut dinyatakan KPU Kota Banjarmasin secara fisik lengkap, namun tidak dimasukan atau diunggah ke data silon, sehingga dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan.
Dikembalikannya berkas kedua pasangan calon jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwali Kota Banjarmasin tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani. Menurutnya KPU Kota Banjarmasin mengembalikan berkas mereka tidak bisa memenuhi syarat dukungan, yang mesti diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kedua pasangan jalur perseorangan yang ditolak atau di kembalikan berkasnya, yakni Pasangan Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Habib -Habib Habib Fathurahman Bahasyim, dan Pasangan Anang Misransyah-Aspihani -Aspihani Idris.
Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon, beber Subhan, yakni minimal berjumlah 41.231. Yakni berkas B.1 KWK berupa surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP dengan tanda tangan. Kemudian juga rekapitulasi dari jumlah total dukungan.
“Bukti fisik itu dicek dan disandingkan dengan Silon. Yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,” ucap Subhani, selepas acara pelantikan PPK Banjarmasin, Jumat (17/5/2024).
“Memang mereka semuanya sudah terpenuhi syarat dukungan fisiknya. Tetapi tetap harus diunggah dalam silon. Namun hingga di Tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 WITA, tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,” tuturnya.
Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi ungkap Subhani, maka berkas kedua paslon pihaknya kembalikan. Selain itu pengembalian berkas yang tidak lengkap sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.
“Karena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan lanjutan, sebab sudah dikembalikan dan tidak memenuhi. Dan tidak ada lagi kesempatan, karena kemarin sudah waktu terakhirnya,” pungkas Subhani.