Site icon Kantor Berita Kalimantan

Berkas Gugatan Class Action Terhadap Bupati HSU Diperbaiki

Kuasa Hukum 77 Pedagang Pasar Alabio Perbaiki Berkas Gugatan Class Action Terhadap Bupati HSU Abdul Wahid (9/7/2020).

Gugatan para pedagang Pasar Alabio terhadap Bupati HSU, Abdul Wahid terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Untuk memantapkan gugatan 77 pedagang ini memberikan kepercayaan kepada Denny Indrayana dan partner sebagai kuasa Hukum.

Jurkani, salah satu kuasa hukum para pedagang Pasar Alabio mengatakan, pihaknya telah menjalani 2 kali sidang. Menurutnya, kedua sidang di PTUN  Banjarmasin sebelumnya masih pemeriksaan berkas kedua belah pihak.

“Kami diminta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin untuk memperbaiki surat kuasa dan gugatan. Ini bukan gugatan biasa, tetapi gugatan class action,” jelasnya (9/7/2020).

Jurkani menegaskan ada perbaikan diberkas gugatan untuk dihadirkan kembali kepada Majelis Hakim PTUN Banjarmasin disidang selanjutnya.

“Sidang gugatan class action para pedagang Pasar Alabio dengan tergugat Bupati HSU, Abdul Wahid digelar pekan depan, Selasa 14 Juli 2020,” kata Jurkani, SH.

Pada sidang, Selasa 7 Juli 2020 berlangsung tertutup dengan alasan hanya pemeriksaan berkas. Sidang gugatan class action di PTUN Banjarmasin ini  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Retno Widowati, SH., MH, dan Hakim Anggota Kusuma Firdaus, SH., MH., dan Lizamul Umam, SH., MH.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version