Berkas Lengkap, Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Siap Disidangkan
KBK.News, BANJARMASIN – Berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZA (20) resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu (3/2/2026).
Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah merampungkan seluruh proses pemberkasan terhadap tersangka MS (20), oknum anggota polisi yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menyampaikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Pada Rabu, 4 Maret 2026, berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarmasin (P21),” ujar Eru Alsepa.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti yang dijadwalkan Kamis (5/3/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama.
Selain itu juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.
“Kami memastikan penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, seluruh tahapan mulai dari penyidikan, penangkapan, hingga rekonstruksi telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dan mengundang rekan-rekan media sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi.
Setelah pelimpahan tahap II, perkara ini akan memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Tersangka selanjutnya akan menjalani persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Eru.
