Site icon Kantor Berita Kalimantan

Berkas Lengkap, Perkara Ratu Arisan Bodong Siap Dilimpahkan Ke PN Banjarmasin

BANJARMASIN – Kejari Banjarmasin tetapkan perkara Ratu arisan online bodong, Rizky Amalia Shalihin alias AME telah lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/5/2022).

Kasus arisan online bodong yang diduga telah merugikan sejumlah warga Kota Banjarmasin, hingga miliaran rupiah ini telah dilakukan penyidikan Kejari Banjarmasin. Hasil penyidikan penyidik Kejari Banjarmasin menetapkan perkaranya sudah lengkap atau P21.

Pernyataan penyidik telah lengkap ini disampaikan, Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu.

“Insya Allah dalam minggu depan perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelasnya.

Radityo juga mengungkapkan, rencananya AME akan diadili atas sejumlah perkara yang berbeda, dan hal itu sesuai jumlah laporan yang ditangani kepolisian. Menurutnya, dari informasi pihaknya terima sampai saat ini ada 4 perkara terkait dugaan penipuan arisan online, yakni 2 kasus di Polda Kalsel dan 2 kasus di Polresta Banjarmasin.

“Tidak menutup kemungkinan ada tambahan perkara tentang TPPU. Tapi, itu semua masih kembali ke kewenangan penyidik,” ungkapnya.

Perkara perdana yang segera dilimpahkan itu, beber Radityo, terkait pengaduan 6 korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 650 juta.

“AME disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau UU ITE,” ujar Radityo Wisnu.

AME adalah oknum anggota Bhayangkari dan suaminya adalah oknum polisi bertugas di Polresta Banjarmasin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Exit mobile version