KBK News, BANJARMASIN– Setelah melakukan penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kini melimpahkan berkas empat tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Dalam keterangannya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Banjarmasin, Jaksa KPK Airlangga Kartanegara, SH, menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka telah diserahkan untuk segera diproses di persidangan.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlinah, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta seorang pihak swasta bernama Ahmad.“Penyidik telah menyatakan bahwa berkas perkara mereka sudah lengkap, sehingga kami segera melimpahkannya ke PN Banjarmasin agar dapat segera disidangkan,” ujar Airlangga kepada wartawan di lobi PN Banjarmasin, Rabu (19/2/2025).
Setelah pelimpahan ini, JPU KPK tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Banjarmasin.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Airlangga menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tindak pidana suap yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang terkait dengan tindak pidana gratifikasi.
Sebagai pasal subsidair, mereka dijerat Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap apabila bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tersangka Sudah Ditahan di Polda Kalsel Terkait keberadaan para tersangka, Airlangga menyebut bahwa mereka telah tiba di Banjarmasin sejak Jumat (14/2) lalu dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta, telah lebih dahulu disidangkan. Saat ini, sidang mereka sudah memasuki tahap tuntutan, di mana keduanya dituntut dengan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara.
Keenam tersangka diduga menerima gratifikasi terkait tiga proyek pembangunan, yakni Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, serta dua proyek lain, yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Penulis/Editor Iyus