Berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka Camat Aluh Aluh sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (17/11/2020).
Hal tersebut disampaikan, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Apriady kepada media, kemarin, Senin (16/11/2020) sore di Martapura. Menurut Apriady, berkas sempat pihaknya kembalikan ke penyidik Polres Banjar, karena ada sedikit yang harus dilengkapi, tetapi pada hari yang sama diserahkan lagi dan sudah P21.
Kasi Pidum Kejari Banjar ini menyatakan, pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polres Banjar kepada Kejari Kabupaten Banjar.
“Proses selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan Tahap II, karena berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Banjar sudah lengkap,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu dengan terlapor Camat Aluh Aluh dilaporkan warganya (15/10/2020), karena terlapor ikut menghadiri kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam, Kecamatan Aluh Aluh.