KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menegaskan pasca berlakunya sistem Lumpsum ia hanya akan menandatangani 2 kali Perjadin dalam sebulan, Senin (6/11/2023).
Pernyataan tegas Ketua DPRD Kabupaten Banjar tersebut menyusul berlakunya sistem pembayaran lumpsum (uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya) untuk perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar. Menurutnya Lumpsum itu tidak masalah asal digunakan secara efektif dan efisien agar terhindar pemborosan yang merugikan negara.
“Diberlakukannya sistem lumpsum untuk Perjadin seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar itu bagus saja, tetapi harus digunakan secara efektif dan efisien. Jangan hal tersebut justru menjadi ajang untuk lebih sering Perjadin dan mengabaikan tugas utama di daerah, yakni kepentingan rakyat yang ia wakili,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Senin (6/11/2023).
Saat sebelum naik anggaran biaya Perjadin dan belum berlaku sistem lumpsum, beber Rofiqi, sudah terlalu banyak Perjadin. Hal tersebut telah berdampak dengan seringnya agenda rapat termasuk paripurna yang tidak dapat digelar akibat tidak kuorum,karena sebagian ada yang lebih mementingkan Perjadin.
Hal lain yang lebih parah, ungkap politisi muda Partai Gerindra ini, yakni ada yang menandatangani Perjadin itu sendiri. Padahal sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) dan Perpres yang sah menandatangani adalah Ketua DPRD.
Untuk itu Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini menegaskan, bahwa semua Perjadin di DPRD Kabupaten Banjar harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023.
” Anggaran Perjadin DPRD Kabupaten Banjar jelang akhir tahun 2023 ini berkisar Rp 11 Miliar dan untuk pimpinan DPRD Lumpsum mencapai Rp 26 juta sekali Perjadin. Agar tidak terjadi pemborosan yang berpotensi merugikan negara, maka perlu pembatasan Perjadin ini,” ungkapnya.
” Sesuai dengan kewenangan yang saya miliki di Perpres Nomor 53 Tahun 2023, maka saya hanya akan menandatangani 2 kali Perjadin dalam satu bulan. Selain itu saya akan menggandeng APH ke aparat penegak hukum) untuk melakukan kontrol agar tidak merugikan uang negara,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.
Peraturan Presiden (perpres) Nomor 53 Tahun 2023 berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum.
Lumpsum berlaku bagi anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mereka akan menerima pembiayaan sekaligus di muka yang berbeda at cost yang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.