
Konferensi Pers Dit Krimsus Polda Kalsel. (Foto : Rizal)
KBK.News, BANJARMASIN – Dengan modus joki rank akun game Mobile Legend, GCB (20) remaja asal bogor ini mengancam seorang anak gadis dibawah umur di Kabupaten Banjar, Kalsel dengan mereset handphone korban kalau tidak mengirim foto syur ke pelaku.
Untuk kronologisnya, Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttakin saat press conference mengungkapkan bahwa setelah melakukan komunikasi intens. tersangka dengan modus dapat menaikkan rating akun game online kemudian meminta akun google beserta password Korban Anak.
“Setelah Tersangka mendapatkan akses ke akun Mobile Legend Korban Anak dan menaikkan rating akun game online, Tersangka juga mengakses perangkat handphone milik korban tanpa seizin korban dan mengancam mereset perangkat milik Korban Anak apabila menolak memberikan foto yang memperlihatkan tubuh sensitif Korban Anak,” ujar Wadir Krimsus, Selasa (15/4/2025) siang, di Mako Dis Krimsus Polda Kalsel Banjarmasin.
Setelah Tersangka mendapatkan foto yang memperlihatkan dada Korban, lanjut Muttakin , Tersangka juga mengajak Korban Anak untuk melakukan Video Call Sex (VCS) namun Korban Anak menolak.
“Lalu, pada tanggal 02 Januari 2025, Tersangka menyebarkan dengan motif menjual akun mobile legend dengan bonus foto Korban Anak yang memperlihatkan dada milik Korban Anak di media,” bebernya.
“Dengan modus Tersangka menawarkan jasa menaikkan rangking game online Mobile Legend dengan login menggunakan akun google dan mengancam korban untuk mereset ulang handphone korban apabila tidak mengirimkan foto kesusilaan korban kemudian tersangka menyebarkan foto asusila milik korban tanpa busana melalui media sosial Facebook,” lanjutnya lagi.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) sebagai mana yang dimaksud Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan atau Tindak Pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000.
“Atas kejadian ini, korban anak mengalami ketakutan karena mendapat ancaman penyebaran yang memperlihatkan dada korban, foto yang Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban anak sempat mengalami trauma dan stress pasca mengetahui bahwa foto korban anak diperjualbelikan oleh pelaku dimedia sosial facebook,” tutupnya.