MARTAPURA – Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya bertemu pimpinan DPRD Banjar dan sampaikan aspirasi dan peluang terbentuknya DOB Gambut Raya makin terbuka lebar, Rabu (23/4/2022).
Rombongan panitia pemekaran Gambut Raya dengan pengawalan kepolisian mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Banjar di Martapura. Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H Supian HK ini diterima Pimpinan DPRD Banjar H Agus Maulana dan Akhmad Rizanie Anshari. (23/3/2022) siang
H Agus Maulana selepas pertemuan mengatakan, DPRD posisinya akan menindaklanjuti aspirasi dari Panitia pemekaran Gambut Raya dan nantinya akan membentuk Pansus terkait rekomendasi penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari. Tetapi ia juga menambahkan, bahwa persoalan aspirasi tersebut akan ia kepada semua anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Apakah nanti teknisnya dibentuk pansus atau apa nanti tentu akan disesuaikan dengan kesepakatan anggota DPRD,” tegas politisi dari Partai Nasdem ini.
Terpisah, Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakat. Semangatnya agar daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Namun, salah satu syarat utamanya, yakni harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan bupati Banjar,” pungkasnya.
Aspihani menambahkan pihaknya juga harus mendapat persetujuan dari DPRD dan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor . Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.
Aspihani menjelaskan keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga harus mencakup rekomendasi dari tingkat Desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.
“Fungsi dan tugas DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan” ujarnya.
Selanjutnya, tutur Aspihani, tak kalah pentingnya, Dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.
“Dilain sisi, tugas anggota Dewan Kabupaten Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarenakan semua itu adalah bagian yang di syaratkan dalam UU 23 tahun 2014,” Tutup Aspihani